Kepemilikan Badan Usaha dan Bentuk
Kerjasama
1.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan
2.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN
yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara
atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
3. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
4. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal
atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
a) Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
b) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
c) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai
hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
Penjelasan tentang
Perusahaan Go Publik (Prosedur, Jenis-jenis Saham, Perusahaan pendukung Pasar
Modal)
Perusahaan Publik adalah suatu
proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran
umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk"
dibelakang nama Perusahaan.
Tahapan Proses Go
Public:
1. Tahap
Persiapan untuk Go Public
a.
Rekturisasi Perusahaan
b.
Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c.
Dilakukan private placement
2.
Tahap Pendahuluan
a.
Penunjukan Pihak yang terlibat
b.
Proses underwriting
c.
Rekturisasi anggaran Dasar
d.
Pembuatan Laporan
dan dokumentasi go public.
e.
Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3.
Proses
Pelaksanaan Go Public
a.
Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b.
Public expose
c.
Pembuatan dan percetak prospectus
d.
Road show
e.
Penjatahan di Pasar Modal
f.
Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
Jenis-jenis Saham
Saham satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai
instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.
Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
pendanaan jangka panjang untuk ‘menjual’ kepentingan dalam bisnis saham (efek
ekuitas) dengan imbalan uang tunai. Saham dijual melalui pasar primer (primery
market) atau pasar sekunder (secondary market)
Saham Berdasarkan Cara Peralihan Hak
A. Saham atas unjuk (bearer
stocks)
Saham jenis ini sangat mudah
dipindahkan seperti halnya mata uang. Oleh karena itu kualitas kertas lembar
saham dibuat spesifik agar sulit untuk dapat dipalsukan. Dalam saham jenis ini
pada sertifikatnya tidak tercantum nama pemilik saham sehingga manakala
pemiliknya ingin menjual atau memindahkan kepada orang lain akan dapat
melaksanakannya dengan mudah.
B. Saham atas nama (registered
stocks)
Saham jenis ini merupakan
kebalikan dari saham atas unjuk. Saham ini memuat nama pemiliknya dan nama ini
akan tercantum dalam buku perseroan sehingga apabila terjadi pemindahan saham
atas nama maka harus menempuh prosedur tertentu yang harus dipenuhi.
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
Saham Berdasarkan Hak Tagihan (klaim)
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
Saham Berdasarkan Hak Tagihan (klaim)
A. Saham biasa (common stocks)
Dengan adanya resiko yang
besar tersebut biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik maka deviden
saham biasa akan lebih besar daripada saham preferen.Tetapi manakala terjadi
likuidasi pembagian deviden dan pembagian harta perusahaan serta pemegang saham
biasa akan memperoleh pembagian terakhir setelah pemegang saham preferen.
Pembagian deviden untuk saham
biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar deviden untuk saham
preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi pemegangnya yang dapat
menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum pemegang saham. Kadangkadang
hak suara dalam rapat pemegang saham hanya diberikan pada saham biasa, tetapi
sering juga saham preferen mempunyai hak suara (Jogianto, 2000:58).
B. Saham preferen
(prefered stock)
Saham preferen merupakan saham
yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham biasa. Saham preferen disebut
juga dengan saham istimewa sebab mempunyai banyak keistimewaan. Biasanya
keistimewaan ini dihubungkan dalam hal pembagian deviden atau pembagian aktiva
pada saat likuiditas.
Saham preferen merupakan saham
yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan saham biasa,
seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman, saham preferen juga
memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti saham biasa dalam
hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim pemegang obligasi
(bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak,
yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi
likuidasi (Jogianto, 2000:59).
Kelebihan dalam hal pembagian
deviden adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus dibagikan untuk
saham preferen, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada pemegang saham biasa.
Deviden saham preferen tidak terutang atas dasar waktu, tetapi baru terutang
jikasudah diumumkan oleh perusahaan. Dalam hal pimpinan perusahaan tidak
mengumumkan pembagian deviden dalam suatu periode maka deviden tidak hilang.
Biasanya saham preferen
mempunyai nilai nominal dan devidennya dinyatakan dalam persentase dari nilai
nominal. Apabila saham prioritas tidak mempunyai nilai nominal maka devidennya
dinyatakan dalam bentuk rupiah dan bukan dalam bentuk persentase.
Suatu perusahaan dapat
mengeluarkan lebih dari satu macam saham preferen disebut saham preferen ke
satu, saham preferen kedua dan seterusnya, dimana saham preferen kesatu
mempunyai klaim yang pertama terhadap laba dan saham preferen kedua mempunyai
klaim kedua dan seterusnya.
Saham preferen dipisah lagi
menjadi:
Saham preferen kumulatif. Saham preferen
kumulatif adalah saham preferen yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan
kepada pemegang saham dengan kata lain saham ini merupakan saham yang dijamin
akan memperoleh deviden setiap tahunnya. Apabila dalam satutahun deviden tidak
dapat dibayarkan maka pada tahun-tahun berikutnya deviden yang belum dibayar
tersebut harus dilunasi dulu sehingga dapat mengadakan pembagian deviden untuk
saham biasa.
Saham preferen tidak kumulatif. Saham ini merupakan kebalikan
dari saham preferen kumulatif. Dalam saham preferen tidak kumulatif pemegang
saham tidak akan memperoleh pembagian keuntungan secara penuh manakala dalam
suatu periode ada deviden yang belum dibayar. Dalam saham jenis ini, pemegang
saham preferen akan mendapat proritas akan tetapi hanya sampai pada jumlah
tertentu sehingga tidak seluruh deviden yang tidak dibayar akan dipenuhi
seluruhnya, kadangkala tidak menutup kemungkinan bahwa deviden yang tidak
dibayar pada tahun sebelumnya tidak akan dibayar ditahun kemudian.
Saham preferen partisipasi. Saham ini
merupakan saham preferen dalam hak devidennya tidak terbatas dalam jumlah
tertentu. Ini berarti saham ini disamping memperoleh deviden tetap juga akan
memperoleh bonus (tambahan) deviden manakala perusahaan mencapai sasaran yang
telah digariskan.
Saham preferen konvertibel
(Convertible prefered stocks). Adalah saham preferen yang
dapat diujur dengan surat berharga lain yang dikeluarkan oleh perusahaan lain
yang menerbitkan saham ini umumnya hak konversi ditujukan untuk dapat
ditukarnya saham preferen dengan saham biasa. Meskipun saham preferen umumnya
mempunyai hak yang didahulukan dalam pembagian deviden akan tetapi dalam
hubungannya dengan kekuasaan terhadap keberadaan perusahaan sangat jauh lebih
kecil dibandingkan dengan saham biasa.
Perusahaan pendukung Pasar Modal
1.
Pihak yang berfungsi sebagai pelaku investasi; investor perorangan, investor
lembaga/badan hukum
2.
Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal; emiten, perusahaan public.
3.
Pihak yang berfunsi sebagai penyedia fasilitas; Bursa Efek, lembaga kliring dan
penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
4.
Pihak yang berfungsi sebagai pengawas; Badan pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
5.
Pihak penunjang Pasar modal; Lembaga Penunjang; Kustodian, wali amanat. Profesi
penunjang; Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris,perusahaan penilai
6.
Pihak yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan transaksi; penjamin emisi, wakil
penjamin emisi, perantara pedagang efek
7.
Sebagai pengelolah Modal dan Konsultasi; Manajer investasi, wakil manager
investasi, penasehat investasi perorangan.
Selain Saham, dalam Pasar
modal diperdagangkan:
1)
Surat Pengakuan utang
2)
Surat berharga Komersil
3)
Obligasi
4)
Tanda bukti hutang
5)
Kontrak efek berjangka dan lain-lain
Saham : wikipedia.org/wiki/saham
WindyKyu_92 : syarat-syarat suatu perusahaan
untuk Go Public
(http://windyputri92.blogspot.com/2012/01/syarat-syarat-suatu-perusahaan-untuk-go.html?m=1