Penggabungan usaha merupakan usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi.
Kepemilikan
perusahaan induk pada perusahaan anak mungkin berubah sebagai akibat perusahaan anak
menjual saham tambahan atau perusahaan anak menjual saham miliknya sendiri.
Faktor-faktor yang harus diperhitungkan dalam penggabungan
usaha, adalah:
1.
Penggabungan perusahaan dengan mengeluarkan satu jenis
modal saham
2.
Penggabungan perusahaan dengan mengeluarkan dua atau lebih
jenis modal saham.
Hal-hal yang menyebabkan
perubahan hak pemilikan dan pengaruhnya terhadap neraca konsolidasi:
1.
Pembelian saham-saham perusahaan anak dilakukan lebih dari
satu kali, akan tetapi hak kontrol diperoleh sejak saat pembelian saham tahap
pertama.
2.
Pembelian saham-saham perusahaan anak dilakukan lebih dari
satu kali, dan hak kontrol diperoleh baru sesudah bebarapa tahap pembelian
saham.
3.
Pembelian dan penjualan kembali sebagian dari saham
perusahaan anak, yang dimiliki oleh perusahaan induk.
4.
Emisi saham dan penarikan kembali saham-saham perusahaan
anak yang mempengaruhi hak pemilikan perusahaan induk.
5.
Transaksi-transaksi saham yang ditarik dari peredaran
(treasury stock) pada perusahaan anak.
*Emisi saham adalah pengeluaran saham-saham baru
Materi Kuliah : Akuntansi Lanjut (Sabtu, 3 Mei 2014)
Dosen : MAILDA ALFRISKA, SE., MMSI
Oleh Tri Minarti
No comments:
Post a Comment
Welcome to My Blog.
I'm a SonElf, Love with Super Junior & SNSD also love YoonHae (Yoona & Donghae).
Thank's for visited my blog and don't be a Silent Reader's guys. Give your comment for my blog.
Thank You ^^