Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan negara dengan pemerintahan berada dibawah kekuasaan rakyat, dengan peranta wakil-wakilnya. Dalam demokrasi terkandung asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Asas ini mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam implikasinya.
1.1 Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Prinsip-prinsip demokrasi:
- a. Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
- b. Pemilu yang Demokratis
- c. Pemerintahan Lokal (Kekuasaan Desentralisasi)
- d. Pembuatan Undang-Undang
- e. Sistem Peradilan yang Independen
- f. Kekuasaan Lembaga Kepresidenan
- g. Media yang Bebas
- h. Kelompok-kelompok Kepentingan
- i. Hak Masyarakat untuk Tahu (Transparan)
- j. Melindungi Hak-Hak Minoritas
- k. Kontrol Sipil atas Militer
1.2 Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Dalam bentuk demokrasi pemerintahan negara terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)
(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)
(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
Duguit membagi monarkhi menjadi:
1. Monarkhi absolut, yaitu monarkhi yang seluruh kekuasaan negaranya berada di tangan raja sehingga raja berkuasa secara mutlak, bentuk kekuasaanya tidak terbatas . Raja memegang kekuasaan secara luar biasa sehingga mudah bertindak sewenang-wenang. Perintahnya adalah hukum yang harus dilaksanakan tanpa reserve. Dalam negara monarkhi absolut berlaku semboyan Princep legibus solutus est, salus publica suprema lex yang maksudnya adalah: yang berhak membentuk undang-undang adalah raja, kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi.
2. Monarkhi konstitusional, yaitu monarkhi terbatas (kekuasaan rajanya dibatasi oleh konstitusi), yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
3. Monarkhi parlementer, yaitu monarkhi (bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen) yang kekuasaan pemerintahannya ada di tangan para menteri (baik sendiri maupun bersama-sama) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Raja berkedudukan sebagai kepala negara, lambang keutuhan dan kesatuan negara. Karena itu raja tidak dapat diminta bertanggung jawab (The king can do no wrong).
2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut Duguit, bentuk pemerintahan republik pun dapat dibagi tiga seperti berikut:
1. Republik absolut (kadang-kadang disebut otoriter), yaitu suatu negara yang seluruh kekuasaannya berada di tangan presiden.
2. Republik terbatas, yaitu suatu republik yang kekuasaaan presidennya dibatasi konstitusi.
3. Republik parlementer, yaitu suatu republik yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan mereka sendirilah yang mesti bertanggung jawab.
Sumber:
Kewarganegaraan 2 : Yudhistira
No comments:
Post a Comment
Welcome to My Blog.
I'm a SonElf, Love with Super Junior & SNSD also love YoonHae (Yoona & Donghae).
Thank's for visited my blog and don't be a Silent Reader's guys. Give your comment for my blog.
Thank You ^^