Monday, March 26, 2012

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan (Part 3)


1.     Pengertian HAM
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

2.        Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

3.      Macam-macam HAM
a.     Hak Asasi Pribadi, yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi.
b.    Hak Asasi Ekonomi / Hak Milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak.
c.     Hak Asasi Persamaan Hukum, hak memperoleh perlakuan sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
d.  Hak Asasi Politik, yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.
e.   Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan, yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran/hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.

4.    Contoh HAM:
  1. Hak untuk hidup (pasal 28 A)
  2. Hak berkeluarga dan hak anak (pasal 28 B)
  3. Hak memajukan dan mengembangkan diri (pasal 28 C)
  4. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum (pasal 28 D:1)
  5. Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang ada dalam hubungan kerja (pasal 28 D:2)
  6. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D:4)
  7. Hak atas informasi (pasal 28 F)
  8. Hak atas perlindungan dan rasa aman (pasal 28 G:1)
  9. Hak untuk bebas dai penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (pasal 28 G:2)
  10. Hak memperoleh jaminan sosial (pasal 28 H:3)

HAK ASASI MANUSIA OLEH PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
• Hidup
• Kemerdekaan dan keamanan badan
• Diakui kepribadiannya
• Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
• Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
• Mendapatkan asylum
• Mendapatkan suatu kebangsaan
• Mendapatkan hak milik atas benda
• Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
• Bebas memeluk agama
• Mengeluarkan pendapat
• Berapat dan berkumpul
• Mendapat jaminan sosial
• Mendapatkan pekerjaan
• Berdagang
• Mendapatkan pendidikan
• Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
• Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

Contoh Pelanggara HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
  4. Pembunuhan masal (genisida)
  5. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  6. Penyiksaan
  7. Penghilangan orang secara paksa
  8. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
  9. Pemukulan
  10. Penganiayaan
  11. Pencemaran nama baik
  12. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  13. Menghilangkan nyawa orang lain 
  14. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
  15. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
  16. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.


Sumber :
Kewarganegaraan: Menuju Masyarakat Madani (Yudhistira)

No comments:

Post a Comment

Welcome to My Blog.
I'm a SonElf, Love with Super Junior & SNSD also love YoonHae (Yoona & Donghae).
Thank's for visited my blog and don't be a Silent Reader's guys. Give your comment for my blog.
Thank You ^^