Tuesday, June 5, 2012

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

 
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.

Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.

Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.

Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.

Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.

* Pancasila sebagai Dasar Negara

Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur (penyelenggaraan) pemerintahan negara Pancasila = Dasar Negara Karena :

1. Azas Ketuhanan yang Maha Esa : Tercermin dalam tiga bidang ketatanegaraan Indonesia (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif)
2. Azas Perikemanusiaan : adalah azas yang mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk tuhan.
3. Azas Kebangsaan : setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
4. Azas Kedaulatan Rakyat : menghendaki bahwa setiap tindakan negara harus berdasarkan keinginan rakyat
5. Azas Keadilan Sosial : menghendaki bahwa tujuan negara adalahmewujudkan keadilan sosial secara merata

* Pancasila sebagai Ideologi Negara

1. Ideologi dipandang sebagai sistem pemikiran yang diciptakan oleh suatu kekuatan untuk kepentingan kekuatan itu sendiri.
2. Ideologi tidak ditekankan pada kebenaran-kebenaran intelektual melainkan pada manfaat-manfaat praktikal
3. Ideologi meminta kesetiaan yang tegas tanpa kompromi – karenanya bersifat dogmatik-.
4. Ideologi Mengandung suatu eksklusifisme total serta determinisme yang monolitik.
5. Ideologi lebih dipandang sebagai “belief system” dan “power system” daripada hal yang bersifat ilmiah dan falsafahiah

* Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Pancasila disebut FILSAFAT karena Pancasila memenuhi ciri-ciri sebagai filsafat yakni :

1. Sistematis, fundamental, universal, integral, dan radikal mencari kebenaran yang hakiki
2. Filsafat yang monotheis dan religius yang mempercayai adanya sumber kesemestaan yaitu Tuhan yang Maha Esa
3. Monodualisme dan monopluralisme atau integralistik yang mengutamakan ketuhanan, kesatuan dan kekeluargaan
4. Memiliki corak universal terutama sila I dan sila II serta corak nasional Indonesia terutama silan III, IV dan V.
5. Idealisme fungsional (dasar dan fungsi serta tujuan idiil (sekaligus)
6. Harmoni Idiil (asas selaras, serasi dan seimbang)
7. Memiliki ciri-ciri dimensi idealitas, realitas dan fleksibilitas
8. Sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas)

* PANCASILA SEBAGAI ETIKA (nilai, moral, norma)

Pancasila memuat nilai-nilai luhur dan mendalam yang menjadi pandangan hidup dan dasar negara yakni nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis :

1. Nilai dasar adalah azas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
2. Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum nilai-nilai dasar biasanya dalam norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu
3. Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnyakita laksanakan dalam kenyataan

Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

Sila pertama
Bintang.
1.         Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.        Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.       Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua
Rantai.
1.         Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.        Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.        Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.       Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.       Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.       Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga
Pohon Beringin.
1.         Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.        Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.        Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.       Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat
Kepala Banteng
1.         Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.        Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.        Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.       Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.       Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.       Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.     Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima
Padi Dan Kapas.
1.         Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.        Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.       Menghormati hak orang lain.
5.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.       Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.       Suka bekerja keras.
10.     Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.       Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Kesimpulannya : Kita sebagai bangsa indonesia harus dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang telah  susah payah dibuat oleh para perumus dengan mengusung sebagai cita-cita bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan ideologi tertinggi dalam kehidupan berbangsa di Indonesia.


Sumber :

No comments:

Post a Comment

Welcome to My Blog.
I'm a SonElf, Love with Super Junior & SNSD also love YoonHae (Yoona & Donghae).
Thank's for visited my blog and don't be a Silent Reader's guys. Give your comment for my blog.
Thank You ^^