Sunday, October 14, 2012

Hambatan Pemungutan & Tarif Pajak

Ada 2 jenis hambatan dalam pemungutan pajak
1.    Perlawanan Pasif
•    Enggan bayar pajak karena
•    Perkembangan intelektual dan moral
•    Sistim perpajakan yang sulit dan rumit
•    Sistim kontrol tidak jalan

2.    Perlawanan Aktif
•    Tax Avoidance yakni menghindari pajak tanpa melanggar hukum
•    Tax Evasion yakni menghindari pajak dengan cara-cara illegal


Tarif pajak
Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu :
  1. Tarif proporsional(a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai
  2. Tarif regresif (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.
  3. Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan
  4. Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.


Sumber :  Wikipedia
 

No comments:

Post a Comment

Welcome to My Blog.
I'm a SonElf, Love with Super Junior & SNSD also love YoonHae (Yoona & Donghae).
Thank's for visited my blog and don't be a Silent Reader's guys. Give your comment for my blog.
Thank You ^^