Ada 2 jenis hambatan dalam pemungutan pajak
1. Perlawanan Pasif
• Enggan bayar pajak karena
• Perkembangan intelektual dan moral
• Sistim perpajakan yang sulit dan rumit
• Sistim kontrol tidak jalan
1. Perlawanan Pasif
• Enggan bayar pajak karena
• Perkembangan intelektual dan moral
• Sistim perpajakan yang sulit dan rumit
• Sistim kontrol tidak jalan
2. Perlawanan Aktif
• Tax Avoidance yakni menghindari pajak tanpa melanggar hukum
• Tax Evasion yakni menghindari pajak dengan cara-cara illegal
Tarif pajak
Secara
struktural menurut tarif pajak dibagi dalam empat jenis
yaitu :
- Tarif proporsional(a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai
- Tarif regresif (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.
- Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan
- Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif
Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif
progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Sedangkan untuk Pajak Pertambahan
Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.
Sumber : Wikipedia
No comments:
Post a Comment
Welcome to My Blog.
I'm a SonElf, Love with Super Junior & SNSD also love YoonHae (Yoona & Donghae).
Thank's for visited my blog and don't be a Silent Reader's guys. Give your comment for my blog.
Thank You ^^